Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri mengusut tuntas kasus sembilan polisi di Gorontalo yang memerkosa ABG berinisial IU (16) secara bergiliran. Jangan sampai karena pelaku bagian keluarga Korps Bhayangkara lantas kasus ini dipetieskan.
"Mabes Polri harus mengawasi proses penanganan kasus ini agar Polda Gorontalo tidak mempetieskan perkaranya," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (8/11).
Perilaku sembilan polisi itu benar-benar bejat dan tak bisa diampuni, apalagi sampai dilakukan di sebuah polsek. Neta juga menyarankan pengadilan memberikan hukuman setimpal.
"IPW mendesak Polda Gorontalo segera melimpahkan kasus perkosaan tersebut ke kejaksaan agar bisa segera disidangkan. Sehingga pengadilan bisa menjatuhkan hukuman maksimal terhadap tersangka, yakni dengan hukuman mati. Karena tindakan itu biadab" tambahnya.
Dia menambahkan, karena perkara ini cukup berat, Polda Gorontalo harus menghukum pelaku dengan pasal berlapis. Selain kode etik, polisi yang bersangkutan bisa terjerat pasal pidana tentang pemerkosaan anak di bawah umur.
"Untuk itu Polda Gorontalo diharapkan bekerja serius dalam menangani kasus ini. Mereka harus diadili dan bisa dikenakan Pasal 285 KUHP," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aiptu IGD berkenalan dengan IU secara tak sengaja. IGD menawarkan antar jemput pada IU yang akan pergi ke sekolah.
Saat pulang menjemput IU, IGD memberikan nomor teleponnya lantas dihubungi korban. Komunikasi itu berlanjut sampai ke pertemuan selanjutnya.
Dari pertemuan itu, IGD lantas mengajak IU ke tempat tinggalnya di sebuah mess. Di mess itulah IU diperkosa meski coba melawan.
Polda Gorontalo sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Polisi masih terus melakukan penyelidikan karena diduga masih ada pihak-pihak yang terlibat.
"Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio.
Lima tersangka terdiri dari dua polisi, yakni Aiptu IGD (sebelumnya ditulis Aipda), Brigadir IN, dua satpam MN, NN, dan satu orang berinisial KK. Empat orang sudah ditahan sejak dua pekan lalu. "Aiptu IGD ditahan Senin lalu," kata Lisma.
"Mabes Polri harus mengawasi proses penanganan kasus ini agar Polda Gorontalo tidak mempetieskan perkaranya," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (8/11).
Perilaku sembilan polisi itu benar-benar bejat dan tak bisa diampuni, apalagi sampai dilakukan di sebuah polsek. Neta juga menyarankan pengadilan memberikan hukuman setimpal.
"IPW mendesak Polda Gorontalo segera melimpahkan kasus perkosaan tersebut ke kejaksaan agar bisa segera disidangkan. Sehingga pengadilan bisa menjatuhkan hukuman maksimal terhadap tersangka, yakni dengan hukuman mati. Karena tindakan itu biadab" tambahnya.
Dia menambahkan, karena perkara ini cukup berat, Polda Gorontalo harus menghukum pelaku dengan pasal berlapis. Selain kode etik, polisi yang bersangkutan bisa terjerat pasal pidana tentang pemerkosaan anak di bawah umur.
"Untuk itu Polda Gorontalo diharapkan bekerja serius dalam menangani kasus ini. Mereka harus diadili dan bisa dikenakan Pasal 285 KUHP," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aiptu IGD berkenalan dengan IU secara tak sengaja. IGD menawarkan antar jemput pada IU yang akan pergi ke sekolah.
Saat pulang menjemput IU, IGD memberikan nomor teleponnya lantas dihubungi korban. Komunikasi itu berlanjut sampai ke pertemuan selanjutnya.
Dari pertemuan itu, IGD lantas mengajak IU ke tempat tinggalnya di sebuah mess. Di mess itulah IU diperkosa meski coba melawan.
Polda Gorontalo sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Polisi masih terus melakukan penyelidikan karena diduga masih ada pihak-pihak yang terlibat.
"Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio.
Lima tersangka terdiri dari dua polisi, yakni Aiptu IGD (sebelumnya ditulis Aipda), Brigadir IN, dua satpam MN, NN, dan satu orang berinisial KK. Empat orang sudah ditahan sejak dua pekan lalu. "Aiptu IGD ditahan Senin lalu," kata Lisma.
Jika informasi ini bermanfaat bagi anda, share informasi ini , paling tidak keluarga, sahabat dan orang terdekat anda bisa terhindar dari tindak kejahatan seperti ini setelah membacanya..
Anda Juga dapat memanfaatkan fasilitas pasang iklan gratis tanpa daftar, tanpa biaya dan aktif selamanya di
Post a Comment