Selang delapan jam setelah menerima laporan dari korban perkosaan, MM (20), karyawati Palembang Trade Center (PTC), jajaran Polresta Palembang berhasil menciduk pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Pangeran Ayin Lorong Azhar, Kelurahan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, , sekitar pukul 10 malam.
Pelaku adalah BR (20), pria pengangguran setelah berhenti bekerja di Adira Finance Palembang. Pelaku sudah menikah dengan Dk (18) lalu dan dikaruniai seorang anak.
Di hadapan petugas, BR mengaku baru berniat memerkosa korban sekitar 150 meter dari lokasi kejadian setelah melihat pakaian korban yang seksi dan terbuka di bagian bawah. Apalagi saat berboncengan di atas motor, dada korban kerap mengenai punggung pelaku.
Dikatakannya, dia bukan tukang ojek. Pelaku terlanjur bersedia mengantar korban ke tempat bekerja karena dikira sebagai tukang ojek karena sedang mangkal di sekitar rumah korban.
"Dia (korban) minta diantar ke PTC, saya bersedia, mumpung ada rizki. Di tengah jalan, saya terniat memperkosanya karena melihat tubuhnya yang seksi," kata BR saat ditemui di Mapolres Palembang
Pelaku mengaku menyesal setelah melakukan perbuatan itu. "Waktu itu saya lupa dengan anak istri saya. Saya khilaf," akunya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satreskrim AKP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, MM melapor ke Polresta Palembang setelah diperkosa tukang ojek yang mengantarnya bekerja. Perkosaan itu terjadi di atas makam di areal kuburan China, di Jalan Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Pelaku adalah BR (20), pria pengangguran setelah berhenti bekerja di Adira Finance Palembang. Pelaku sudah menikah dengan Dk (18) lalu dan dikaruniai seorang anak.
Di hadapan petugas, BR mengaku baru berniat memerkosa korban sekitar 150 meter dari lokasi kejadian setelah melihat pakaian korban yang seksi dan terbuka di bagian bawah. Apalagi saat berboncengan di atas motor, dada korban kerap mengenai punggung pelaku.
Dikatakannya, dia bukan tukang ojek. Pelaku terlanjur bersedia mengantar korban ke tempat bekerja karena dikira sebagai tukang ojek karena sedang mangkal di sekitar rumah korban.
"Dia (korban) minta diantar ke PTC, saya bersedia, mumpung ada rizki. Di tengah jalan, saya terniat memperkosanya karena melihat tubuhnya yang seksi," kata BR saat ditemui di Mapolres Palembang
Pelaku mengaku menyesal setelah melakukan perbuatan itu. "Waktu itu saya lupa dengan anak istri saya. Saya khilaf," akunya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satreskrim AKP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, MM melapor ke Polresta Palembang setelah diperkosa tukang ojek yang mengantarnya bekerja. Perkosaan itu terjadi di atas makam di areal kuburan China, di Jalan Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Jika informasi ini bermanfaat bagi anda, share informasi ini , paling tidak keluarga, sahabat dan orang terdekat anda bisa terhindar dari tindak kejahatan seperti ini setelah membacanya..
Anda Juga dapat memanfaatkan fasilitas pasang iklan gratis tanpa daftar, tanpa biaya dan aktif selamanya di
Post a Comment