Seorang ayah di Denpasar, Bali, tega memerkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan bayi. Akibat perbuatan bejat itu, pelaku bernama Dewa Putu Adnyana (45) ditangkap dan kini meringkuk di sel tahanan Polresta Denpasar.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Encep Syamsul Hayat, Rabu (18/9).
Kejahatan itu terungkap setelah korban berinisial MY (23) melapor ke polisi. Dewa akhirnya ditangkap di rumahnya, Jalan Padang Kartika I Gang III Blok C, Padangsambian, Denpasar, sore kemarin sekitar pukul 16.00 WITA.
Aksi biadab Dewa dilakukan sejak Januari 2008 sampai September 2009. Akibat perbuatan tersebut, MY hamil dan telah melahirkan bayi laki laki.
Dewa sendiri sudah lama bercerai dengan istrinya. Akibat perceraian itu, dia lalu menitipkan MY yang saat itu masih bayi kepada si nenek di Palu, Sulawesi Tengah.
Setelah neneknya meninggal, Dewa memilih membawa pulang MY yang saat itu berusia 16 tahun ke Bali. Kebetulan Dewa sudah menikah lagi sehingga MY harus tinggal bersama ibu tirinya.
Selama tinggal di Denpasar, korban tinggal satu kamar bersama ayah dan ibu tirinya di sebuah kosan di Jalan Gunung Galang, Pemogan, Denpasar. Namun tiga bulan kemudian, ibu tiri korban jatuh sakit saat sedang mengandung.
Dalam situasi itulah, Dewa lalu meminta anaknya menyerahkan keperawanan agar ibu tirinya bisa segera sembuh. Yang mengagetkan, Dewa menceritakan hal itu kepada istrinya dan mendapat persetujuan.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Encep Syamsul Hayat, Rabu (18/9).
Kejahatan itu terungkap setelah korban berinisial MY (23) melapor ke polisi. Dewa akhirnya ditangkap di rumahnya, Jalan Padang Kartika I Gang III Blok C, Padangsambian, Denpasar, sore kemarin sekitar pukul 16.00 WITA.
Aksi biadab Dewa dilakukan sejak Januari 2008 sampai September 2009. Akibat perbuatan tersebut, MY hamil dan telah melahirkan bayi laki laki.
Dewa sendiri sudah lama bercerai dengan istrinya. Akibat perceraian itu, dia lalu menitipkan MY yang saat itu masih bayi kepada si nenek di Palu, Sulawesi Tengah.
Setelah neneknya meninggal, Dewa memilih membawa pulang MY yang saat itu berusia 16 tahun ke Bali. Kebetulan Dewa sudah menikah lagi sehingga MY harus tinggal bersama ibu tirinya.
Selama tinggal di Denpasar, korban tinggal satu kamar bersama ayah dan ibu tirinya di sebuah kosan di Jalan Gunung Galang, Pemogan, Denpasar. Namun tiga bulan kemudian, ibu tiri korban jatuh sakit saat sedang mengandung.
Dalam situasi itulah, Dewa lalu meminta anaknya menyerahkan keperawanan agar ibu tirinya bisa segera sembuh. Yang mengagetkan, Dewa menceritakan hal itu kepada istrinya dan mendapat persetujuan.
Jika informasi ini bermanfaat bagi anda, share informasi ini , paling tidak keluarga, sahabat dan orang terdekat anda bisa terhindar dari tindak kejahatan seperti ini setelah membacanya..
Anda Juga dapat memanfaatkan fasilitas pasang iklan gratis tanpa daftar, tanpa biaya dan aktif selamanya di
Post a Comment