Seorang pria bernama Yakobus (56) nyaris tewas jadi bulan-bulanan warga lantaran diduga mencabuli bocah sebut saja Bunga (7), Kamis (4/9) sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Selat Selayar. Beruntung aksi anarkis dapat diredam aparat Polres Bontang dan Kodim 0908/BTG. Pria warga Kelurahan Gunung Telihan itu pun langsung digelandang ke Mapolres Bontang.

Informasi yang dikutip dari situs Humas Polri, pelaku sempat diamankan ke warung samping SMK YKPP untuk menghindari amukan massa yang beringas. Bahkan pelaku harus disembunyikan di bawah kolong meja lantaran emosi keluarga korban yang tak terbendung.

"Kamu itu binatang, bagaimana kalau anakmu digitukan (dicabuli)," teriak salah seorang keluarga korban yang kesal, seperti dikutip dari situs Humas Polri, Jumat (12/9).

Meski sudah diamankan, keluarga korban pun tetap berusaha merangsek ke dalam warung untuk melampiaskan amarah kepada pelaku. Bogem mentah pun sempat beberapa kali mendarat di wajah pelaku. "Saya memang salah, saya pasrah mau diapakan saja," kata pelaku, lirih.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, kejadian berawal saat pelaku sedang mencari belalang untuk pakan burung, dia bertemu dengan korban di TK Al Ihwan RT 19 Kelurahan Tanjung Laut.

"Saya kebetulan tidak punya anak. Pas lihat anak itu (korban) waktu mau cari belalang, langsung saya panggil. Lalu saya ajak dia cari belalang di samping rumah (rumah korban)," kata pelaku.

Setelah mendapatkan belalang untuk pakan burungnya, tiba-tiba nafsu setan mulai merasuki pikiran Yakobus untuk mencabuli bocah lugu tersebut. Pelaku pun langsung menurunkan celananya dan mencoba memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan bocah 7 tahun itu.

Korban yang kaget diperlakukan tidak senonoh, pun langsung berteriak dan memberontak. Kaget bocah tersebut teriak, pelaku pun langsung membekap mulut korbannya agar tidak ketahuan warga. Tapi nahas, nafsu pelaku untuk bisa perkosa gadis imut tersebut gagal lantaran korban berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam rumahnya. Hingga akhirnya kelakuan pelaku diketahui oleh keluarga korban.

"Saya tidak tahu kok tiba-tiba terlintas begitu (mencabuli korban). Saya tidak hanya menyuruh dia (korban) memegang kemaluan saya. Lalu saya sempat sedot pipinya karena gemas. Ternyata malah menangis. Tapi, saya tidak pernah memasukkan kemaluan saya ke kemaluan anak itu. Saya hanya meraba kemaluan anak itu saja," katanya.

Tiba di rumah, korban melaporkan kejadian itu orangtuanya. Bak disambar petir di siang bolong, orangtua korban pun langsung naik pitam dan langsung menghampiri pelaku yang masih berada di samping rumah korban. Mendengar ada keributan, warga keluarga korban yang lain pun keluar rumah untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi.

Saat itu pelaku sudah pasrah bila menjadi target incaran bogem mentah keluarga korban. Namun nasib berkata lain, seorang anggota Kodim 0908/BTG bernama Humam yang berada di sekitar kejadian pun datang dan mengamankan pelaku.

"Saya langsung komunikasi dengan teman-teman kepolisian. Karena, khawatir warga semakin emosi, makanya saya amankan dulu pelakunya di warung," kata Humam.

Beberapa saat kemudian, anggota Sat Intelkam Polres Bontang dan Polsek Bontang Selatan pun tiba di TKP. Pelaku langsung ditangkap. Begitu polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), keluarga korban dan warga sekitar yang geram berusaha menghadang pelaku. Meski demikian, pelaku akhirnya berhasil diamankan ke mobil petugas. Kemudian, pelaku diamankan ke Mapolsek Bontang Selatan, sebelum akhirnya dikirim ke Mapolres Bontang.

Kapolres AKBP Heri Sasangka, melalui Kasat Reskrim AKP Tasimun mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk korban, akan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Korban sudah menjalani visum et repertum. Kami masih menunggu hasilnya dari pihak rumah sakit. Pelaku sudah kami tahan demi kepentingan penyelidikan," katanya.

Jika terbukti mencabuli korban, pelaku terancam melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.



Jika informasi ini bermanfaat bagi anda, share informasi ini , paling tidak keluarga, sahabat dan orang terdekat anda bisa terhindar dari tindak kejahatan seperti ini setelah membacanya..
Share on :

Anda Juga dapat memanfaatkan fasilitas pasang iklan gratis tanpa daftar, tanpa biaya dan aktif selamanya di
Terimakasih karena anda Berita kriminal tentang Pria Ini Mencabuli Bocah 7 tahun dan bila berkenan anda bisa share artikel Pria Ini Mencabuli Bocah 7 tahun ini dengan tombol share di Atas . Semoga Berita kriminal tentang Pria Ini Mencabuli Bocah 7 tahun bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, dan selalu bersikap waspada agar kejadian yang serupa tidak terjadi pada kita, keluarga dan orang terdekat kita.
0 comments

Arsip Kriminal