Diduga di bawah pengaruh minuman keras (miras), Badarodin (19) warga Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang tega memerkosa istri sahabatnya sendiri. Ironisnya, sebut saja T (32) warga Dusun Duwet, Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang masih dalam kondisi hamil yang usia kandungannya 5 bulan.
Saat ini pelaku telah berhasil diamankan oleh polisi di sel tahanan Polres Magelang. Sementara, korban TA masih menjalani perawatan di RSUD Muntilan, Kabupaten Magelang karena mengalami trauma dan gangguan pada kandungannya.
Dari hasil informasi yang dihimpun merdeka.com, pemerkosaan berawal saat pelaku datang ke kandang ayam milik B, sahabat pelaku sekaligus suami korban sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Kricaan Mesir, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
"Saya begadang sambil minum-minum sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Saya kemudian pamit hendak buang air besar (BAB) ke sungai dengan meminjam motor matic Honda Beat milik B (suami korban). Lha kok saya kepikiran mau ke rumah B," ungkap pelaku Badarodin saat gelar perkara di Mapolres Magelang Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Kamis(5/12).
Sampai di rumah B, ternyata pelaku Badarodin masuk ke rumah yang tidak dikunci, membekap dan memerkosa korban.
"Saya bekap pakai bantal. Sempat melakukan perlawanan tetapi akhirnya saya berhasil memerkosanya. Dia sempat berteriak dan meminta saya pergi. Sekarang saya menyesal sekali," aku pemuda yang berprofesi sebagai kernet angkutan sayuran Cepogo-Wonosobo ini.
Badarodin membantah jika aksi pemerkosaan itu sudah jauh hari direncanakannya. Dirinya mengaku terpikir hendak memerkosa korban setelah nongkrong di kandang ayam. "Saya tidak merencanakannya. Tiba-tiba saja terpikir," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Saprodin kepada wartawan menyatakan aksi pemerkosaan terjadi berawal ketidakcurigaan korban mendengar suara motor milik suaminya.
Korban TA tidak curiga karena mengira suaminya yang pulang. Saat itu, korban di ruang tamu.
"Tersangka kemudian membekap dan memerkosa korban yang saat itu sedang menonton televisi di ruang tamu," tuturnya.
Akibat perbuatanya tersebut, tersangka Badarodin dijerat oleh polisi dengan pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seorang wanita untuk bersetubuh di luar perkawinan.
"Tersangka melakukan pemerkosaan dibarengi dengan ancaman dan kekerasan sehingga ancaman hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun. Kami juga sudah mengumpulkan barang bukti seperti pakaian korban," jelasnya.
Saat ini pelaku telah berhasil diamankan oleh polisi di sel tahanan Polres Magelang. Sementara, korban TA masih menjalani perawatan di RSUD Muntilan, Kabupaten Magelang karena mengalami trauma dan gangguan pada kandungannya.
Dari hasil informasi yang dihimpun merdeka.com, pemerkosaan berawal saat pelaku datang ke kandang ayam milik B, sahabat pelaku sekaligus suami korban sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Kricaan Mesir, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
"Saya begadang sambil minum-minum sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Saya kemudian pamit hendak buang air besar (BAB) ke sungai dengan meminjam motor matic Honda Beat milik B (suami korban). Lha kok saya kepikiran mau ke rumah B," ungkap pelaku Badarodin saat gelar perkara di Mapolres Magelang Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Kamis(5/12).
Sampai di rumah B, ternyata pelaku Badarodin masuk ke rumah yang tidak dikunci, membekap dan memerkosa korban.
"Saya bekap pakai bantal. Sempat melakukan perlawanan tetapi akhirnya saya berhasil memerkosanya. Dia sempat berteriak dan meminta saya pergi. Sekarang saya menyesal sekali," aku pemuda yang berprofesi sebagai kernet angkutan sayuran Cepogo-Wonosobo ini.
Badarodin membantah jika aksi pemerkosaan itu sudah jauh hari direncanakannya. Dirinya mengaku terpikir hendak memerkosa korban setelah nongkrong di kandang ayam. "Saya tidak merencanakannya. Tiba-tiba saja terpikir," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Saprodin kepada wartawan menyatakan aksi pemerkosaan terjadi berawal ketidakcurigaan korban mendengar suara motor milik suaminya.
Korban TA tidak curiga karena mengira suaminya yang pulang. Saat itu, korban di ruang tamu.
"Tersangka kemudian membekap dan memerkosa korban yang saat itu sedang menonton televisi di ruang tamu," tuturnya.
Akibat perbuatanya tersebut, tersangka Badarodin dijerat oleh polisi dengan pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seorang wanita untuk bersetubuh di luar perkawinan.
"Tersangka melakukan pemerkosaan dibarengi dengan ancaman dan kekerasan sehingga ancaman hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun. Kami juga sudah mengumpulkan barang bukti seperti pakaian korban," jelasnya.
Jika informasi ini bermanfaat bagi anda, share informasi ini , paling tidak keluarga, sahabat dan orang terdekat anda bisa terhindar dari tindak kejahatan seperti ini setelah membacanya..
Anda Juga dapat memanfaatkan fasilitas pasang iklan gratis tanpa daftar, tanpa biaya dan aktif selamanya di
Post a Comment