Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP M Khalid Zulkarnaen mengatakan, berdasarkan pengakuan Dani Edwar (21), motif pemerkosaan dan pembunuhan Dwi Sella (16), berlatar hubungan asmara. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran korban tidak melayani nafsu bejatnya.
Khalid menjelaskan, pelaku dan korban memang terjalin hubungan asmara. Karena kerap bertemu, pelaku akhirnya mengajak korban berhubungan intim. Sayang, berulang kali meminta korban tak kunjung mengabulkan.
Tak bisa membendung hasratnya, pelaku berencana mengulang permintaannya saat menjemput korban di rumahnya untuk mengantar ke sekolah. Dalam perjalanan, pelaku kembali mengulangi permintaan itu. Lantaran takut, korban akhirnya bersedia. Mereka pun mampir ke sebuah kebun karet.
Namun sesampai di lokasi, korban berubah pikiran. Tak ayal, pelaku naik pitam lalu mengambil balok kayu di sekitar kebun dan memukul korban tepat di bagian belakang kepala hingga tak sadarkan diri.
"Dalam keadaan pingsan itulah, korban diperkosa. Perkosaan itu dilakukan sebanyak satu kali," ungkap Khalid, Selasa (30/9).
Usai melampiaskan nafsunya, kata Khalid, pelaku kembali memukul korban hingga tewas. Balok yang digunakan pelaku dibuang untuk menghilangkan jejak.
"Korban dibiarkan di semak-semak di dalam kebun karet," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. "Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," ujarnya menegaskan.
Khalid menjelaskan, pelaku dan korban memang terjalin hubungan asmara. Karena kerap bertemu, pelaku akhirnya mengajak korban berhubungan intim. Sayang, berulang kali meminta korban tak kunjung mengabulkan.
Tak bisa membendung hasratnya, pelaku berencana mengulang permintaannya saat menjemput korban di rumahnya untuk mengantar ke sekolah. Dalam perjalanan, pelaku kembali mengulangi permintaan itu. Lantaran takut, korban akhirnya bersedia. Mereka pun mampir ke sebuah kebun karet.
Namun sesampai di lokasi, korban berubah pikiran. Tak ayal, pelaku naik pitam lalu mengambil balok kayu di sekitar kebun dan memukul korban tepat di bagian belakang kepala hingga tak sadarkan diri.
"Dalam keadaan pingsan itulah, korban diperkosa. Perkosaan itu dilakukan sebanyak satu kali," ungkap Khalid, Selasa (30/9).
Usai melampiaskan nafsunya, kata Khalid, pelaku kembali memukul korban hingga tewas. Balok yang digunakan pelaku dibuang untuk menghilangkan jejak.
"Korban dibiarkan di semak-semak di dalam kebun karet," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. "Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," ujarnya menegaskan.
Jika informasi ini bermanfaat bagi anda, share informasi ini , paling tidak keluarga, sahabat dan orang terdekat anda bisa terhindar dari tindak kejahatan seperti ini setelah membacanya..
Anda Juga dapat memanfaatkan fasilitas pasang iklan gratis tanpa daftar, tanpa biaya dan aktif selamanya di
Post a Comment