Berita Kriminal Hari ini- Nasib malang menimpa seorang anak berinisial AN (14). Dia disetubuhi
dua orang pemulung, yang tak lain adalah ayahnya, Agus Darmawan (38) dan
rekan ayah korban, Sudartono (40), di kawasan lapak pemulung di Jalan
Bambu Larangan RT 06/RW 05, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng,
Jakarta Barat.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta
Barat, Ajun Komisaris Kasranto mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada
18 Juli 2012.
Mereka ditangkap karena adanya laporan dari korban ke Polsek
Cengkareng. "Korban sudah tidak tahan lagi diperlakukan tidak senonoh
oleh ayah dan kawan ayahnya. Korban mengaku diperkosa puluhan kali sejak
Januari lalu," ujar Kasranto, Senin (23/7/2012).
Kasranto menjelaskan, saat Agus tengah memperkosa korban, Sudartono
sempat merekam adegan tersebut di kamera ponselnya dan mengancam korban
agar melayani nafsunya jika tidak rekaman itu akan disebar ke orang
lain.
Akhirnya korban pun menuruti keinginan Sudartono.
Kasranto menuturkan, kejadian berawal pertengahan Januari lalu. Saat
itu Agus sedang tidur di lapaknya bersama korban dan adik korban yang
masih berusia 10 tahun, lantaran tidak kuat menahan nafsu, Agus
melepaskan pakaian dan memaksa korban untuk berhubungan suami istri.
"Korbannya menolak, Agus gelap mata akhirnya memperkosa korban lebih
dari lima kali," tegas Kasranto. Lebih lanjut, dikatakan Kasranto,
korban akhirnya muak dan menolak setiap Sudartono maupun Agus memintanya
melakukan hubungan suami istri.
Kesal dengan korban, Sudartono akhirnya menyebarkan video mesum Agus
dan korban yang direkamnya pada pertengahan Februari tersebut.
Informasi yang dihimpun, diketahui, Agus yang juga ayah kandung
korban mengakui berbuat seperti itu karena khilaf ditinggal oleh istri
yang meninggal saat Gempa Jogja 2006 lalu. Sedangkan Sudartono mengaku
terpesona melihat kemolekan tubuh korban.
Kasranto menambahkan, atas perbuatan bejat pelaku, keduanya yang
berprofesi sebagai pengemis dikenakan pasal 81UU RI No 23 tahun 2003
tentang perlindungan anak, atau pasal 287 KUHP.
Jika informasi ini bermanfaat bagi anda, share informasi ini , paling tidak keluarga, sahabat dan orang terdekat anda bisa terhindar dari tindak kejahatan seperti ini setelah membacanya..
Anda Juga dapat memanfaatkan fasilitas pasang iklan gratis tanpa daftar, tanpa biaya dan aktif selamanya di
Post a Comment