Berita Kriminal Hari ini - Enam remaja asal Karangwangi, Desa/Kecamatan Sukasari harus
berlebaran dalam tahanan polisi. Pasalnya enam remaja tamatan sekolah
dasar ini ditangkap polisi, Kamis (2/8/2012), setelah memerkosa anak
kelas enam sekolah dasar pada Senin (30/7/2012). Korban yang berusia 11
tahun diperkosa secara bergiliran.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Suparma, mengatakan korban melapor
kepada orang tuanya telah diperkosa enam pelaku, Senin (30/7/2012).
"Setelah mendapat laporan enam pelaku pemerkosaan ditangkap. Mereka
mengaku telah menyetubuhi korban secara bergiliran. korban sedang
divisum di rumah sakit," kata Suparma di Mapolres, Kamis (2/8/2012).
Aksi perkosaan bermula ketika korban sebut saja Kedasih (11) sedang
duduk di kawasan Alun-alun Tanjungsari, Senin (30/7/2012) sekitar pukul
17.30. "Saya sudah mengisi bensin di SPBU Ciromed melihat korban sedang
duduk dan melempar-lempar uang Rp 5000," kata seorang pelaku, Hadiat
Effendi alias Oboy (17) asal Karangwangi, Desa/Kecamatan Sukasari di
ruang Pelayanan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Sumedang.
Oboy mengatakan dia kemudian mereka berkenalan dan mengajak korban ke
kawasan pembangunan jalan tol di daerah Manco, Desa Pasigaran,
Tanjungsari.
"Kami main saja dan korban mengaku kabur dari rumah setelah dipukuli
ibunya. Dia juga minta diantar ke rumah kakaknya di Cijambu,
Tanjungsari," kata Oboy yang bekerja serabutan dan hanya lulus SD ini.
Ia mengaku korban dibonceng naik motor itu dibawa ke arah Sukasari.
Di jalan Oboy bertemu dengan empat temannya, Dadan Lasmana alias Adul
(17), Dadi (17), Nono alias Monos (22), dan Aef Saefudin (18). Korban
kemudian dibawa para pelaku ke sebuah pabrik penggilingan padi di
Kampung Kereteg, Desa Sukasari sekitar pukul 21.00.
Di belakang pabrik penggilingan padi dan ditemani sinar bulan purnama
serta dingin angin yang menusuk tulang di kaki Gunung Manglayang.
Korban disetubuhi secara bergiliran. Setelah puas, korban dibawa ke
rumah Monos. Di rumah Monos, korban kembali digarap oleh Edi Muryana
(18).
Keesok harinya, Selasa (31/7/2012) korban diantarkan kembali ke
Alun-alun Tanjungsari. Korban kemudian pulang ke Cibiru, Bandung dan
melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya. "Saya mau latihan silat
dan naik elf kemudian diturunkan di Tanjungsari. Setelah itu bertemu
dengan para pelaku," kata korban yang tubuhnya bongsor.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak dengan pasal persetubuhan dan pencabulan dan terancam hukuman
minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Jika informasi ini bermanfaat bagi anda, share informasi ini , paling tidak keluarga, sahabat dan orang terdekat anda bisa terhindar dari tindak kejahatan seperti ini setelah membacanya..
Anda Juga dapat memanfaatkan fasilitas pasang iklan gratis tanpa daftar, tanpa biaya dan aktif selamanya di
Post a Comment