Berita Kriminal Hari ini - Lima tersangka terpidana kasus perampokan, pemerasan, dan perkosaan
dengan modus taksi gelap yang dilakukan Jedrianto Kantohe alias Opo,
Herianto Likuayang alias Anto, Yeheskiel Rompis alias Riskiel, Amos
Tinungki, dan Jerry Daud terancam hukuman penjara 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Hanny Lukas mengatakan jeratan hukuman yang dilakukan oleh Opo Cs tertuang dalam kitab KUHP pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 365 ayat 2 poin ke 2 tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang dilakukan secara bersama-sama minimal dua orang atau lebih.
"Kedua pasal tersebut (pasal 285 dan 365 KUHP) ancamannya 12 tahun penjara. Mereka juga terjerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 karena ditemukan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Hanny Lukas pada Tribun Manado (Tribun Network), Selasa (7/8/2012).
Hingga saat ini kelima tersangka masih dalam proses penyidikan di Polres Minut. Sebab aksi kejahatan yang dilakukan Opo Cs telah memakan dua korban yakni KM yang bekerja sebagai pegawai bank dan FM ibu rumah tangga.
Jika informasi ini bermanfaat bagi anda, share informasi ini , paling tidak keluarga, sahabat dan orang terdekat anda bisa terhindar dari tindak kejahatan seperti ini setelah membacanya..
Anda Juga dapat memanfaatkan fasilitas pasang iklan gratis tanpa daftar, tanpa biaya dan aktif selamanya di
Post a Comment