Berita Kriminal Hari ini - Hanya berselang sekitar sepekan, Polisi kembali mengamankan pelaku
pencabulan terhadap anak dibawah umur di Nunukan. Polisi mengamankan Dw
alias Redi (25), karena melakukan pencabulan terhadap Rn (14), seorang
pelajar SMP di Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres
Nunukan Aiptu M Karyadi mengatakan, karyawan swasta, warga Jalan Ujang
Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan itu telah diamankan di Rutan Mapolres
Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan, peristiwa yang merenggut kesucian Rn itu terjadi Kamis
pekan lalu sekitar pukul 19.30. Saat itu korban hendak berangkat sholat
tarawih di Masjid Baitul Fat’ta. Saat sedang menuju masjid, tiba-tiba Dw
mengajak Rn untuk jalan-jalan dan mengobrol di Jalan Lingkar Mambunut,
Kecamatan Nunukan Selatan.
Saat berada di jalan lingkar dimaksud, pelaku lalu memberikan korban minuman kemasan botol yang sudah disiapkannya.
Dari pengakuan korban, saat meminum minuman tersebut ia merasa pusing dan setengah sadar.
“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk membuat alas dari mukenahnya dan membuka celana kain yang dipakai korban. Setelah itu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali,” ujarnya.
“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk membuat alas dari mukenahnya dan membuka celana kain yang dipakai korban. Setelah itu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 23/2002
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan
minimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.
Sebelumnya pekan lalu Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka
mengamankan Al alias Ical (27) karena mencabuli Dw (10) anak kandungnya
sendiri.
Jika informasi ini bermanfaat bagi anda, share informasi ini , paling tidak keluarga, sahabat dan orang terdekat anda bisa terhindar dari tindak kejahatan seperti ini setelah membacanya..
Anda Juga dapat memanfaatkan fasilitas pasang iklan gratis tanpa daftar, tanpa biaya dan aktif selamanya di
Post a Comment